Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daftar Pembanding Eksternal untuk Uji Kewajaran Transaksi Afiliasi

IBX-Jakarta. Dalam memastikan kewajaran transaksi antar perusahaan afiliasi, penggunaan pembanding eksternal menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk menilai apakah penetapan harga telah sesuai dengan prinsip pasar wajar, atau dikenal dalam dunia perpajakan sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Setelah sebelumnya kita telah membahas Penggunaan Internal dan External Comparable dalam Transfer Pricing. Saat ini kita akan membahas daftar pembanding eksternal apa saja yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi antar perusahaan afiliasi.

Pembanding eksternal dapat berasal dari berbagai sumber dan jenis data, mulai dari harga pasar komoditas, data keuangan perusahaan independen, hingga informasi tarif atau suku bunga global. Untuk pembandingan berdasarkan margin atau rasio keuangan, analis transfer pricing dapat memanfaatkan basis data finansial perusahaan independen yang tersedia secara komersial. Beberapa basis data yang umum digunakan antara lain:

  • Amadeus: Menyediakan laporan keuangan perusahaan dari berbagai negara di dunia.
  • Orbis (oleh Bureau van Dijk): Salah satu basis data paling luas untuk informasi finansial dan korporasi.
  • TP Catalyst: Digunakan untuk analisis benchmarking margin dan profit level indicator.
  • Sabi: Fokus pada perusahaan yang terdaftar di Spanyol dan Portugal.
  • RoyaltyRange: Menyediakan informasi kontrak lisensi dan tarif royalti global.
  • TP Genie: Digunakan untuk benchmarking dan analisis pembanding di kawasan Eropa.

Dalam beberapa kasus, informasi dari publikasi industri, asosiasi dagang, laporan tahunan perusahaan publik, dan bahkan prospektus emiten juga bisa dijadikan bahan pembanding. Meskipun tidak seformal basis data komersial, informasi ini tetap memiliki nilai apabila digunakan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Walaupun tersedia banyak sumber pembanding eksternal, tidak semua data dapat diakses dengan mudah atau memuat informasi yang lengkap. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis kelayakan data (data screening) secara ketat agar hasil perbandingan benar-benar mencerminkan kondisi wajar di pasar bebas.

*DISCLAIMER*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »