IBX-Jakarta. Dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) penting bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, local file dan master file harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk menyusun TP Doc. Terdapat kriteria wajib pajak yang harus membuat local file dan master file. Baca Bagaimana Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyusun TP Doc? Baca dan Pahami Penjelasannya
Local file sendiri merupakan salah satu dari dokumen transfer pricing yang berisi informasi yang lebih detail dan spesifik terkait transaksi afiliasi. Informasi yang terdapat dalam local file membantu melengkapi informasi yang ada di master file dan memastikan bahwa wajib pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle)
OECD TP Guidelines menjelaskan lebih lanjut dalam paragraf 5.20 yang berbunyi,
“… The local file provides more detailed information relating to specific intercompany transactions. The information required in the local file supplements the master file and helps to meet the objective of assuring that the taxpayer has complied with the arm’s length principle in its material transfer pricing positions affecting a specific jurisdiction. The local file focuses on information relevant to the transfer pricing analysis related to transactions taking place between a local affiliate and associated enterprises in different jurisdictions and which are material in the context of the jurisdiction’s tax system …”
Untuk informasi yang harus tersedia dalam local file diatur pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 pada Pasal 30.
- identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;
- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
- informasi keuangan; dan
- peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Dalam lampiran huruf E PMK Nomor 172 Tahun 2023 menjelaskan lebih spesifik informasi apa saja yang harus tersedia dalam setiap bagian di atas.
Identitas dan kegiatan usaha.
Dokumen Lokal harus memuat informasi mengenai identitas dan kegiatan usaha Wajib Pajak secara menyeluruh. Informasi ini meliputi struktur manajemen, bagan organisasi, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak baik di dalam maupun luar negeri, lengkap dengan negara atau yurisdiksi tempat mereka berada. Selain itu, dijelaskan pula secara mendetail kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk aspek operasional dan strategi bisnis yang diterapkan.
Jika Wajib Pajak terlibat atau terdampak oleh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam grup usaha pada tahun sebelumnya, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan beserta dampaknya terhadap kegiatan usaha Wajib Pajak. Terakhir, lingkungan usaha dijabarkan secara rinci, termasuk daftar pesaing utama dalam industri yang relevan.
Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen.
Wajib Pajak harus menyampaikan informasi yang komprehensif terkait seluruh transaksi afiliasi maupun transaksi independen yang dilakukan. Ini mencakup skema transaksi, kebijakan penetapan harga dalam lima tahun terakhir, serta latar belakang dan penjelasan atas masing-masing transaksi. Data transaksi juga harus disusun dalam bentuk tabel yang memuat informasi seperti nilai nominal per jenis dan lawan transaksi, identitas dan hubungan dengan lawan transaksi, negara atau yurisdiksi lawan transaksi, nama produk, jumlah unit, serta harga per unit. Untuk transaksi yang signifikan, salinan perjanjian atau kontrak juga wajib dilampirkan.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Bagian ini menjelaskan bagaimana Wajib Pajak memastikan bahwa harga transaksi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Informasi yang dicantumkan mencakup identifikasi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, analisis industri secara menyeluruh, analisis atas kondisi transaksi untuk mengidentifikasi hubungan komersial dan keuangan dengan pihak afiliasi, serta analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen pembanding.
Wajib Pajak juga harus menyebutkan metode penentuan harga transfer yang digunakan, alasan pemilihannya, dan bagaimana metode tersebut diterapkan, termasuk perhitungan titik kewajaran dan rentang harga yang wajar. Jika ada tahap pendahuluan atau kesepakatan harga transfer yang melibatkan entitas lain dalam grup usaha, hal ini juga perlu diuraikan.
Informasi Keuangan Wajib Pajak
Local file harus menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun pajak terkait. Jika laporan keuangan audit belum tersedia, maka dapat digunakan laporan yang belum diaudit. Bila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu karakterisasi usaha, laporan keuangan juga perlu disegmentasi sesuai dengan karakterisasi tersebut. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana data keuangan digunakan dalam penerapan metode penentuan harga transfer, serta disediakan ringkasan informasi keuangan dari pembanding yang digunakan beserta sumber datanya.
Informasi Non-Keuangan Wajib Pajak
Bagian ini berisi penjelasan mengenai berbagai peristiwa atau fakta non-keuangan yang memiliki pengaruh terhadap penentuan harga atau tingkat laba Wajib Pajak. Informasi ini penting untuk memberikan konteks yang lebih luas terhadap transaksi afiliasi, seperti pada masa krisis ekonomi 1998, 2008 atau Covid-19.
*Disclaimer*


