Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menentukan Titik Kewajaran & Rentang Kewajaran dalam Praktik Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik transfer pricing, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi diwajibkan untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP). Latar belakang diwajibkannya memenuhi prinsip ini adalah salah satunya agar harga yang tercipta antar transaksi afiliasi berdasarkan pada fair market value baik itu dari goods, services, atau assets yang dipertukarkan.

Harga transfer memenuhi arm’s length principle dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Pada PMK 172 Tahun 2023 Pasal 12, dijelaskan bahwa nilai indikator harga transaksi independen ini dapat berupa:

  1. arm’s length point (titik kewajaran); atau
  2. arm’s length range (titik di dalam rentang kewajaran).

Adapun pembentukan nilai indikator harga transaksi independen dapat dibentuk berdasarkan data pembanding yang single year ataupun multiple year. Baca Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

Secara pengertian arm’s length point adalah titik dari indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding dengan nilanya yang sama.

Sedangkan untuk arm’s length range adalah rentang dari indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding yang memiliki nilai yang berbeda. Untuk arm’s length range sendiri dapat berupa:

  1. Full range; atau
  2. Interquartile range.

Full range artinya rentang keseluruhan dari nilai data pembanding terendah (minimum) ke nilai data pembanding terbesar (maximum). Ini biasanya digunakan apabila hanya ada 2 data pembanding.

Interquartile range adalah rentang dari quartile satu ke quartile tiga. Interquartile range digunakan biasanya apabila ada 3 atau lebih data pembanding yang terpilih.

Contoh Kasus

PT Sinar Distribusi adalah perusahaan distributor barang elektronik yang beroperasi di Indonesia. Selama tahun 2023, seluruh barang yang dijual dibeli dari entitas afiliasi domestik, yaitu PT Sinar Elektronik (produsen).

Untuk menguji kewajaran harga transfer, digunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator profitabilitas berupa Return on Sales (ROS), yaitu rasio antara laba operasi dengan penjualan bersih. ROS PT Sinar Distribusi selama tahun 2023 tercatat sebesar 6,67%. Data pembanding eksternal digunakan dalam analisis ini.

Setelah dilakukan analisis, terdapat 5 data pembanding yang terpilih yaitu:

Perusahaan PembandingReturn on sales (%)Keterangan
PT Elektrindo Nusantara4,30%Minimum
PT Sarana Elektrik Jaya5,20%Kuartil satu
PT Listrik Cemerlang6,00%Kuartil dua atau median
PT Terang Abadi Distribusi7,10%Kuartil tiga
PT Cahaya Utama Elektrik8,20%Maximum

Karena terdapat 5 data pembanding yang terpilih maka dalam menentukan nilai indikator harga transaksi independennya digunakan arm’s length range dengan menggunakan rentang interkuartil.

ROS dari PT Sinar Distribusi sebesar 6,67% berada di antara Q1 dan Q3, maka margin laba bersih yang diperoleh dari transaksi dengan pihak afiliasi dinyatakan telah memenuhi arm’s length principle.

Memahami titik dan rentang kewajaran tidak hanya penting untuk kepatuhan dokumentasi transfer pricing, tapi juga sebagai bentuk mitigasi risiko koreksi pajak. Dengan analisis yang tepat dan justifikasi yang kuat, Wajib Pajak dapat lebih percaya diri menghadapi pemeriksaan.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »