Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Secondary Adjustment dalam Transfer Pricing: Koreksi Lanjutan yang Perlu Dipahami

IBX-Jakarta. Setelah sebelumnya dibahas mengenai istilah primary adjustment dalam artikelApa itu Preliminary Stages dalam Transfer Pricing?”, terdapat juga istilah lain yang berkaitan, yaitu secondary adjustment. Berdasarkan OECD 2022, “secondary adjustment is an adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Secondary transaction is a constructive transaction that some jurisdictions will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans”.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa secondary adjustment adalah koreksi lanjutan atas primary adjustment yang dikenakan pada transaksi afiliasi atau transfer pricing antar anggota grup usaha, guna menjaga konsistensi posisi pajak dan pencatatan keuangan perusahaan sebagai akibat dari koreksi harga transfer. Bila dalam primary adjustment terjadi peningkatan penghasilan kena pajak pada Wajib Pajak (baik melalui koreksi positif terhadap penghasilan maupun koreksi negatif terhadap biaya), maka dalam secondary adjustment, peningkatan penghasilan tersebut selanjutnya dapat diperlakukan sebagai dividen, kontribusi ekuitas, atau pinjaman antar perusahaan.

Penerapan Secondary Adjustment dalam PMK 172/2023 di Indonesia
Sebelum diberlakukannya PMK 172/2023, ketentuan mengenai secondary adjustment telah diatur dalam Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020. Namun, aturan tersebut kini dicabut dan digantikan oleh ketentuan baru dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b PMK 172/2023.

Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) huruf b PMK 172/2023, jika terjadi selisih atau koreksi atas harga transfer (ALP) oleh DJP, selisihnya dianggap sebagai pembagian dividen kepada pihak afiliasi. Jika transaksi dilakukan antar sesama Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), biasanya tidak menimbulkan kewajiban pajak tambahan karena dividen antar WPDN Badan merupakan non-objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Namun, hal ini masih menuai perdebatan karena Pasal 24 PMK 18/2021 mengharuskan adanya RUPS agar dividen dikecualikan dari objek PPh.

Beda halnya jika transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Koreksi ALP yang dianggap sebagai dividen akan dikenai PPh Pasal 26 dan menjadi tanggung jawab WPDN untuk memotong dan menyetorkannya. Jika tidak dilakukan, DJP dapat menerbitkan SKPKB dan mengenakan sanksi atas PPh 26 yang tidak dipotong.

Sesuai Pasal 37 ayat (4) PMK 172/2023, dampak secondary adjustment (selisih dianggap sebagai dividen) dapat dikecualikan jika:

  1. Wajib Pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih koreksi; dan/atau
  2. Wajib Pajak menyetujui penentuan harga transfer yang ditetapkan oleh DJP.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »