IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2025. Regulasi ini diluncurkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan, khususnya pada periode hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Penerbitan keputusan ini didasari oleh proyeksi otoritas pajak mengenai tingginya potensi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Keterlambatan tersebut diantisipasi akibat bersinggungannya batas waktu pelaporan normal dengan serangkaian momentum libur keagamaan. Sebagai bentuk relaksasi hukum, DJP memberikan perpanjangan waktu yang ditandai dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menyampaikan SPT Tahunan melewati tanggal 31 Maret 2026, selama pelaporan tersebut masih dilakukan di dalam rentang waktu perpanjangan yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan kebijakan operasional tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa skema perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT WPOP tengah dikaji secara komprehensif, dengan proyeksi opsi perpanjangan hingga akhir April 2026. Intervensi kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan realitas dinamika di lapangan, termasuk proses transisi teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital (Coretax) serta pola aktivitas masyarakat selama libur Lebaran.
Di sisi lain, terkait dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan, DJP hingga saat ini belum merilis ketentuan resmi mengenai perpanjangan waktu. Meskipun demikian, secara yuridis, ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku telah memfasilitasi Wajib Pajak Badan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara mandiri dan legal.
Secara teknis pada sistem administrasi terbaru, proses pengajuan perpanjangan tersebut dapat diakses oleh Wajib Pajak Badan melalui dasbor digital DJP. Alur pengajuan dimulai dengan mengakses menu Layanan Wajib Pajak, dilanjutkan ke submenu Layanan Administrasi, kemudian memilih Buat Permohonan, dan menetapkan opsi AS.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Dalam tahapan ini, Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk melampirkan dokumen penghitungan sementara atas pajak kurang bayar serta laporan keuangan sementara. Apabila permohonan tersebut memenuhi syarat dan disetujui, Wajib Pajak Badan berhak mendapatkan kompensasi perpanjangan waktu pelaporan maksimal hingga dua bulan dari batas waktu normal.


